Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi yang dihubungi Rabu (17/10/2018) menyebutkan, awalnya timnya menerima informasi terkait peredaran ekstasi di Kota Langsa.
Polisi lalu menyelidiki dan menangkap seorang pengedar bernisial FM (19) di sebuah warung kopi di Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.MarioQQ
Dari tangan FM ditemukan 19 butir ekstasi warna merah dibungkus plastik berberat 7 gram. Polisi juga menemukan 0,25 gram sabu-sabu dan menyita satu buah ponsel.
Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi lalu bergerak ke Medan, Sumatera Utara.
Di kota itu, polisi menangkap pria berinisial DH (24) warga Desa Timbang Langsa, kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.BandarQ Terpercaya
“Pria ini ditangkap di Jalan Nibung Raya Kecamatan Medan Petisah Kota Medan,” kata Nawawi.
Setelah itu, polisi menangkap FR (19) warga Desa Aramia Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan RI (41) warga Desa Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.DominoQQ Terpercaya
Dari ketiga pelaku terakhir yang ditangkap, kata Nawawi, disita 2 plastik berisi 87 butir ekstasi warna merah.ADuQ Terpercaya
“Sekarang 4 tersangka itu sudah kami tahan di Polres Langsa. Pengembangan tentu terus kami lakukan,” pungkasnya.

0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.